Nelayan Tanjung Tedung Protes Aktivitas Pengapuran

DPRD, HEADLINE357 Dilihat

PANGKALPINANG – Puluhan nelayan dari Dusun Tanjung Tedung, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (2/9/2024).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait aktivitas pengapuran di perairan Tanjung Pura yang disebut berdampak langsung pada ekosistem laut, khususnya terumbu karang sebagai tempat berkembang biak ikan. Aktivitas itu, menurut nelayan telah berlangsung sejak 18 Agustus lalu.

“Tempat itu kami gunakan untuk mencari ikan. Kalau terumbunya diangkat, otomatis mata pencarian kami berkurang. Karena itu, kami sepakat meminta agar aktivitas tersebut dihentikan,” ujar Zamhori, perwakilan nelayan di hadapan para wakil rakyat.

Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Sri Gusjaya, menegaskan pihaknya menampung aspirasi nelayan dan memahami keresahan masyarakat.

Didit menjelaskan, meski tujuan pengapuran adalah mempermudah alur kapal, laporan nelayan menunjukkan adanya kerusakan ekosistem laut.

“Apabila terumbu karang itu diangkat, ikan tidak bisa lagi bersarang. Padahal nelayan bisa mendapatkan hasil hingga Rp5 juta per hari dari kawasan tersebut. Artinya, pengapuran ini bisa merugikan mata pencarian mereka,” kata Didit.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama pihak terkait mengambil langkah cepat. Didit menyebut Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, telah menghubungi KSOP Labuan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Selain itu, Dinas Kelautan akan mengirim surat resmi yang menegaskan kawasan itu termasuk dalam zona nelayan berdasarkan Perda Zona C.

“Kalau sudah masuk zona nelayan, maka tidak boleh ada aktivitas lain di sana. Prinsipnya, kami ingin mencari solusi yang adil agar kegiatan perusahaan tidak merugikan masyarakat,” tutup Didit. (beritamitra.com)

Komentar