Pemkot Dorong Pelaku Usaha Tertib Perizinan

‎PANGKALPINANG – Pemkot Pangkalpinang mengajak para pelaku usaha untuk mengimplementasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) serta tertib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

‎Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pangkalpinang, Juhaini, saat membacakan sambutan Wali Kota Pangkalpinang pada pembukaan Bimbingan Teknis Implementasi OSS RBA dan LKPM di Balai Besar Betason, kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (6/7/2026).

‎Juhaini mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai implementasi OSS RBA sekaligus mendorong kepatuhan dalam penyampaian LKPM.

‎”Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan percepatan pelayanan kepada dunia usaha, tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, kemudahan memperoleh perizinan harus diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban setelah izin diterbitkan, salah satunya menyampaikan LKPM secara tepat waktu dan sesuai kondisi usaha.

‎”Kemudahan memperoleh perizinan tentunya harus diiringi dengan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pasca-perizinan. Salah satu kewajiban tersebut adalah penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara tepat waktu, benar, dan sesuai kondisi riil kegiatan usaha,” katanya.

‎Ia menambahkan, data LKPM memiliki peran penting bagi pemerintah untuk memantau realisasi investasi, mengevaluasi perkembangan dunia usaha, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi.

‎Juhaini juga menegaskan Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan penanaman modal melalui pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan akuntabel guna menciptakan iklim investasi yang sehat.

‎”Saya mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan terhadap perizinan dan penyampaian LKPM bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan Pangkalpinang SMART,” tutupnya. (BM)

Komentar