Penambang Diimbau Hentikan Aktivitas di Alur Nelayan II dan Muara Air Kantung

BANGKA – Tim gabungan Polres Bangka memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja tambang jenis ponton rajuk tower yang beroperasi di DAS alur nelayan 2 serta di pesisir Muara Air Kantung Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bangka, AKP Astrian Tomi, melibatkan sejumlah pejabat utama di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Polairud, Kasat Samapta, Kapolsek Sungailiat dan personel gabungan lainnya.

Tim kemudian dibagi menjadi dua. Tim 1 dipimpin Kasat Polairud dan Tim 2 dipimpin Kasat Reskrim, untuk menyasar dua lokasi berbeda yakni alur Sungai Lingkungan Jalan Laut Nelayan 2 dan Muara Air Kantung Jelitik.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sekitar 50 unit ponton rajuk tower yang tidak beroperasi di alur sungai kawasan Nelayan 2. Keberadaan ponton tersebut dinilai berpotensi mengganggu jalur keluar masuk perahu nelayan.

Astrian Tomi menghimbau para pemilik ponton dan penambang agar tidak beroperasi di kawasan tersebut serta segera membongkar atau memindahkan ponton.

” Kami menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila hombauan tersebut tidak diindahkan,” katanya.

Sementara perwakilan PT Timah, Wendi, menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Bangka dalam merespon keluhan masyarakat nelayan.

Ia memastikan aktivitas tambang di depan Muara Air Kantung berada dalam wilayah IUP PT Timah dan tidak akan mengganggu aktivitas nelayan.

Pihaknya juga berkomitmen menindak tegas aktivitas penambangan di luar IUP.

Melalui kegiatan ini, Polres Bangka berharap terciptanya kelancaran aktivitas nelayan serta terjalinnya komunikasi yang baik antara aparat kepolisian, masyarakat penambang, dan pihak perusahaan.

Para penambang pun menyatakan kesediaannya untuk menggeser ponton dari area muara dan alur sungai guna menghindari gangguan terhadap jalur pelayaran nelayan. (*)

Komentar