PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, menerima audiensi pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).
Usai audiensi Didit mengungkapkan, poin-poin yang disampaikan GMKI ini menjadi permasalahan nasional, menyangkut bagaimana ke depan menjaga eksistensi generasi muda?
“Kita support, luar biasa. Tentang kejahatan, narkotika, judin online. Ini menjadi keresahan bukan hanya kita, tapi seluruh Indonesia. Ini nanti akan kita sampaikan juga dengan Bapak Kapolda,” ungkapnya.
“Yang penting saya berharap bagaimana di kalangan kita dulu? Di kalangan anak-anak kita, saudara-saudara kita, sahabat kita, teman-teman kita. Dikasih edukasi bahaya dampak narkotika dan judi online, dua item ini merusak pikiran dan merusak kesehatan,” tuturnya.
Terkait permasalahan pertambangan, Didit mengatakan untuk mengatasi pertambangan ilegal ini dalam waktu dekat DPRD akan melaksanakan pengesahan terhadap Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat atau Perda IPR.
“Ini solusi yang diberikan oleh negara kepada masyarakat tentang pertambangan. Yang namanya wilayah pertambangan rakyat atau WPR itu dikeluarkan oleh kementerian, diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing sesuai yang diusulkan oleh para kepala daerah. Untuk urusan teknis itu Gubernur,” katanya.
Lebih lanjut Didit menjelaskan, Izin Pertambangan Rakyat ini yang harus diampaikan kepada masyarakat, sehingga secara legalitas IPR ini bisa membuat para penambang nyaman.
“Tetapi tidak semua daerah masuk wilayah IPR berdasarkan usulan kepala daerah. Hanya yang perlu kami sampaikan, bahwa untuk pengesahan IPR hanya berlaku pada 3 Kabupaten, yaitu Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung Timur,” jelasnya.
“Bagaimana dengan daerah lain? Untuk Kabupaten Bangka, Bangka Barat dan Belitung itu pengajuan WPR-nya belum keluar, karena keterlambatan para kepala daerah mengusulkannya. Untuk Kota Pangkalpinang memang tidak ada wilayah pertambangan,” imbuhnya.
“Karena WPR ini merupakan mewenang pemerintah pusat yang dikumpulkan oleh Kementerian ESDM, tetapi harus diusulkan oleh kepala daerah masing-masing IPR-nya, itu pelaksana teknis daripada WPR yaitu peraturan daerah provinsi yang baru itu,” bebernya.
Didit juga mohon doa agar sisa pembagian royalty timah sekitar Rp2 Triliun segera dicairkan oleh pemerintah pusat.
“Saya dengan Pak Gubernur lagi meminta supaya kalau royalti kita 2 Triliun itu dibayar pusat. Saya minta teman-teman GMKI juga bersuara, mendorong dan mendukung, karena ini hak kita,” demikian Didit. (BM)
Pengurus GMKI Audiensi dengan Ketua DPRD







Komentar