PANGKALPINANG – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya resmi menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024, MA dan MEO), Selasa (23/6/26) malam.
Penyidik Subit III Tipidkor Ditreskrimsus melakukan penahanan terhadap keduanya, setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.
Kabar penahanan itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. Katanya, saat ini MA dan MEP sudah berada di rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Babel.
“Iya, benar. Kita sudah terima informasi bahwa MA dan MEP sudah dilakukan penahanan di rutan Polda terhitung Selasa tanggal 23 Juni 2026 kemarin,” kata Agus Rabu, (24/6/26).
Agus menjelaskan, MA dan MEP resmi ditahan usai penyidik menetapkan dua pengurus KONI Babar periode 2020-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Maret lalu.
“Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Agus juga menerangkan penetapan tersangka kedua pejabat KONI Babar ini dilakukan setelah Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan itu, penyidik Subdit III Tipidkor sudah melakukan pemeriksaan terhadap 72 orang saksi.
“Jadi kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, setelah penyidik bekerja mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan status keduanya sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Agus juga menyebutkan, hasil penyidikan yang dilakukan penyidik bahwa kedua tersangka ini terbukti menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI periode 2020-2024 untuk kepentingan pribadi.
“Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran KONI ini untuk kepentingan pribadi atau diluar rencana kerja anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.835.422.845 sebagaimana hasil hitungan Auditor,” pungkasnya. (*)
Penyidik Tahan Eks Ketua dan Bendahara KONI Babar

Komentar