BANGKA – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek gudang penampungan BBM subsidi tanpa dokumen sah di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Sabtu (15/11/25) dini hari.
Dari lokasi, polisi menyita sekitar 42 ribu liter BBM, dua truk modifikasi, dua mobil tangki, serta berbagai peralatan seperti selang, mesin, drum, dan tedmon.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan lima orang diamankan: DN alias Decka (Direktur PT Bangka Perkasa Energy), AA alias Abi (Komisaris), dua sopir BS dan IP, serta AW selaku kernet.
Fauzan menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ribuan liter BBM asal Sumatera Selatan dan beberapa titik di Pulau Bangka yang ditampung menggunakan truk modifikasi.
”Seperti kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini dibeberapa SPBU di Babel sudah mulai antrian. Maka dari itu dengan adanya pengungkapan ini, kami dari Polda Babel mengimbau masyarakat agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini tidak disalahgunakan ataupun melakukan penimbunan,”tegasnya.
Para pelaku dijerat pasal 110 Jo pasal 36 UU No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) terkait pemalsuan BBM, dengan ancaman hukuman 5–6 tahun penjara.
Polda Babel mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi, mengingat belakangan ini antrean di SPBU mulai terjadi, dan menegaskan komitmen menindak tegas praktik ilegal serupa. (beritamitra.com)







Komentar