Polisi Sudah Kantongi Nama Pemasok Ekstasi ke Mentok

HEADLINE, HUKRIM369 Dilihat

BANGKA BARAT – Total barang bukti narkotika yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat dari MS alias UN (29) terbilang cukup banyak, yakni 201 butir pil ekstasi merk TNT dan Mario Bros dan 5 paket kecil sabu – sabu.

Dari mana asal pil ekstasi dan sabu – sabu yang dimiliki MS? Menurut Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi, pihaknya sudah mengantongi nama AG, berdomisili di Pangkalpinang.

“Nah, kami tanya dapat dari mana? Ternyata si MS alias UN ini dapat dari AG. Nah, untuk saudara AG ini masih kami lakukan penyelidikan,” kata Nikko di ruang kerja Kapolres, Selasa (15/7).

Nikko menjelaskan, MS berkomunikasi dengan AG via telepon. Selanjutnya AG menyuruh MS mengambil barang di Pangkalpinang, tepatnya di kawasan Tuatunu di depan masjid.

“AG ini mematok harga satu butir pil Rp270 ribu. Dijual kembali oleh MS itu sebesar estimasi antara harga Rp350 sampai Rp400 ribu. Total jumlah ekstasi yang diberi oleh saudara AG ini sebanyak 249 butir. Jadi sudah laku kurang lebih 48 butir,” beber Nikko.

Kesepakatan bisnis antara MS dan AG, barang diambil dulu untuk diedarkan. Setelah laku terjual, keuntungan disetor MS ke AG.

Pelanggan atau pembeli pil ekstasi dari MS alias UN ini kata Nikko kebanyakan orang-orang yang menyukai dunia hiburan malam.

“Dari pelaku ini kami sita uang sebesar kurang lebih Rp600 ribu. Kami ada juga menyita uang kurang lebih Rp160 ribu yang mana uang tersebut merupakan hasil dari saudara UN menjual ekstasi sebanyak kurang lebih 48 butir tersebut,” terang Nikko.

Berdasarkan pengakuan MS, dirinya baru tiga kali mengambil barang dari AG dan baru satu bulan ini berkecimpung di dunia jual beli narkotika.

Penyebabnya karena MS tidak lagi memiliki pekerjaan setelah resign dari tempat dia bekerja sebelumnya.

“Sebelumnya UN ini bekerja sebagai mekanik di tempat hiburan Pelangi. Karena dia resign tidak ada pekerjaan makanya dia menjual ekstasi,” sebut Nikko.

“Untuk keberadaan AG masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Nikko.

Kenapa MS alias UN disebut bandar? Menurut Nikko, MS disebut bandar karena dia menguasai barang sekaligus menjual dan mengambil keuntungan.

Nikko menambahkan, MS diancam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (SK)

Komentar