‎Sat Polairud Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Rangkui, Sempat Dihadang dan Nyaris Dibakar Warga

PANGKALPINANG – Satuan Polisi Air dan Udara Polresta Pangkalpinang melakukan penertiban aktivitas tambang timah ilegal di Daerah Aliran Sungai Rangkui, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

‎Operasi ini digelar setelah adanya laporan masyarakat yang diberitakan oleh media daring terkait dugaan setoran penambang kepada oknum anggota Airud.

‎Penertiban diawali dengan apel kesiapan di Mako Sat Polairud yang dipimpin Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi, bersama KBO Sat Polairud IPDA Zainal A, Kanit Gakkum IPDA Septariandy, dan sejumlah personel.
Sekitar pukul 11.15 WIB, dua tim Sat Polairud bergerak menuju lokasi tambang melalui jalur darat dan jalur sungai menggunakan speed lidah.

‎Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas tambang ilegal menggunakan mesin Robin atau TI Tungau.

‎Namun begitu mengetahui kedatangan petugas, para penambang langsung mematikan mesin dan melarikan diri ke arah hutan rumbia. Petugas hanya menemukan peralatan tambang yang ditinggalkan.

‎Lima unit mesin Robin kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa menuju kantor Sat Polairud Polresta Pangkalpinang.

‎Situasi sempat memanas ketika sejumlah penambang dan warga sekitar berusaha menghadang petugas.

‎Bahkan, mereka nyaris membakar serta memblokade jalan yang akan dilalui kendaraan anggota sebagai bentuk protes terhadap penyitaan alat tambang.

‎Meski mendapat perlawanan, petugas berhasil mengamankan barang bukti tanpa insiden besar. Kondisi kembali kondusif setelah petugas memberikan penjelasan di lokasi.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada malam harinya, membenarkan adanya gesekan antara petugas dan masyarakat.

‎“Anggota dalam menegakkan hukum tentu mengikuti aturan. Kalau ada reaksi dari masyarakat, kita lihat dulu apa yang menjadi keinginan mereka. Dari laporan Kapolres, itu hanya miskomunikasi dan sudah dijelaskan di lapangan hingga masyarakat akhirnya mengerti,” ujar Kapolda.

‎Kapolda menegaskan akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan edukasi mengenai aturan penambangan di kawasan sungai.

‎“Kita perlu mengedukasi masyarakat supaya paham aturan dan tidak menjadi korban akibat kesalahan. Kalau ada tuduhan backing, ya harus dibuktikan. Siapa sebenarnya di balik kegiatan itu,” tegasnya.

‎Polresta Pangkalpinang menjadwalkan pemanggilan para penambang, ketua masjid, pengurus perkuburan, dan lurah setempat pada Selasa (18/11/2025), untuk diberikan penjelasan mengenai larangan aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Rangkui.

‎Hingga laporan ini diturunkan, situasi di lokasi dinyatakan aman dan kondusif. (Beritamitra.com)

Komentar