DPRD dan Pemda Babel Siap Suarakan Penundaan UU HKPD ke Pusat

HEADLINE28 Dilihat

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama pemerintah daerah berencana menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan gubernur untuk mengambil langkah strategis, termasuk mengusulkan penundaan implementasi undang-undang tersebut.

“Kami bersama pemerintah daerah akan ke pusat untuk menyampaikan solusi. Harapan kami undang-undang ini bisa ditunda, karena daerah belum siap,” katanya.

Ia menambahkan, jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, maka pemerintah daerah harus mencari alternatif, seperti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurutnya hal tersebut tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat.

Selain itu, DPRD Babel juga akan berkomunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Komisi II DPR RI. (BM)

Komentar