PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan sikapnya untuk melindungi pekerja lokal dengan meminta PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) menghentikan rencana alih tugas terhadap puluhan satpam yang bekerja di perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan dalam rapat audiensi bersama perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat, serta perwakilan tenaga kerja di Ruang Badan Musyawarah, Senin (20/10/2025).
Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Sri Gusjaya menegaskan, kebijakan perusahaan yang berpotensi mengurangi hak-hak tenaga kerja lokal tidak bisa dibiarkan. DPRD berkomitmen memastikan pekerja lokal tetap mendapat perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta PT GSBL untuk tidak melakukan langkah yang dapat merugikan pekerja lokal. Jangan sampai ada tenaga kerja yang dialihkan seenaknya, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas. Kami ingin perusahaan mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan jangan gunakan vendor yang justru mengaburkan tanggung jawab terhadap karyawan,” ujar Didit Srigusjaya dalam rapat tersebut.
Didit menambahkan, DPRD akan terus mengawal penyelesaian permasalahan ini agar perusahaan menjalankan komitmen sesuai kesepakatan hasil audiensi.
Ia menilai, rencana penggunaan pihak ketiga dalam perekrutan tenaga kerja bisa berdampak buruk pada kesejahteraan pekerja, karena sistem pengawasan menjadi tidak langsung.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Babel dari Komisi IV, Maryam, yang juga hadir dalam rapat tersebut, menilai bahwa langkah mediasi hari ini sudah menjadi jalan keluar terbaik antara perusahaan dan pekerja.
Maryam menekankan pentingnya prosedur mutasi karyawan dilakukan secara normatif sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Dari pertemuan hari ini, kami mendengarkan langsung tuntutan dari pihak tenaga kerja agar tidak dialihkan ke bidang lain selain posisi satpam,” ujarnya.
“Kami sangat mendukung perusahaan untuk mengambil kebijakan yang normatif, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan,” jelasnya.
Maryam juga mengingatkan jika ada mutasi, maka mekanismenya harus jelas, mulai dari isi perjanjian kerja awal, kesepakatan bersama, hingga status karyawan yang tidak boleh dirugikan.
“Kalau status karyawan itu sudah PKWTT, maka ketika dialihkan pun harus tetap PKWTT. Jangan sampai dari tenaga kerja tetap malah jadi kontrak. Kalau pun harus beralih, perusahaan wajib menyelesaikan hak-hak sebelumnya, termasuk pesangon,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan tidak digunakannya vendor atau pihak ketiga, DPRD dapat lebih mudah mengawasi kesejahteraan tenaga kerja.
“Kalau pakai vendor, pengawasan jadi sulit karena DPRD tidak bisa langsung berkoordinasi dengan perusahaan. Ini langkah baik agar hubungan kerja lebih transparan,” lanjutnya.
Maryam berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain di Bangka Belitung agar tetap mengutamakan prinsip normatif dalam memperlakukan pekerja.
“Perusahaan dan pekerja itu saling membutuhkan. Jadi penting bagi keduanya menjaga hubungan yang seimbang agar tidak terjadi konflik tenaga kerja di kemudian hari,” tutupnya. (beritamitra.com)
DPRD Hentikan Rencana Alih Tugas Satpam PT GSBL



Komentar