BANGKA BARAT – Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan S (46), seorang wartawan media online sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Kapolres Bangka Barat melalui Pejabat Sementara Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso mengungkapkan, S ditangkap di Pangkalpinang, Selasa (26/8/2025) malam.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama.
“Penetapan S sebagai tersangka setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Bangka Barat,” ungkapnya.
Menurut Yos, kasus ini mencuat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, Syafriadi Chandra, melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.
Modusnya, pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai wartawan untuk menyebarkan berita bernada negatif tentang pelapor, lalu meminta uang sebagai imbalan untuk menghapus atau menurunkan berita tersebut dari sejumlah portal media.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan bahwa unsur pidana dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi,” jelasnya.
“Oleh karena itu, perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan dan kami menetapkan S sebagai tersangka. Kami juga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan tersebut,” tuturnya.
Fajar mengatakan, setelah menerima laporan tim Macan Putih langsung bergerak cepat mencari keberadaan tersangka di Kota Pangkalpinang.
Timnya juga kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka S berhasil diamankan Pangkalpinang.
“Penangkapan dilakukan secara profesional, disertai surat perintah tugas dan administrasi, serta disaksikan langsung oleh penasihat hukum tersangka,” demikian Fajar. (*)
Wartawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Komentar